UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal 27 Ayat 3, contoh kasus sebagai berikut:
1. Hina Presiden di Facebook, Pelajar SMK Divonis 1,5 Tahun Penjara
MEDAN, KOMPAS.com — MFB, remaja yang menjadi terdakwa penghina Presiden Joko.
Widodo dan Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, divonis 1,5 tahun penjara dalam sidang vonis di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (16/1/2018). Selain itu, MFB juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 10 juta subsider satu bulan kurungan. "Terdakwa melanggar Pasal 45 Ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 27 Ayat (3) UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo di Ruang Cakra IV PN Medan. Setelah mendengar pembacaan vonis hakim itu, MFB mengaku menerima hukuman yang diberikan kepadanya. Sementara itu, vonis yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa Raskita JF Surbakti yang menuntut terdakwa 2 tahun penjara. "Terdakwa MFB juga dikenai denda Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan," kata Raskita beberapa waktu lalu. Kasus ini mencuat setelah postingan MFB di akun Facebook bernama Ringgo Abdillah mendapatkan tanggapan serius dari seorang anggota polisi dan dilaporkan ke Polrestabes Medan. Pada 9 Agustus 2017 lalu, MFB dijemput polisi dari rumah orangtuanya di Jalan Bono, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur. Polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan Farhan untuk menghina Presiden dan Kapolri. Saat diperiksa di pengadilan, MFB mengaku melakukan penghinaan terhadap pimpinan negara dan Polri itu dilatarbelakangi kekesalannya atas kebijakan pemerintah, mulai dari masalah kenaikan harga pangan, tingginya angka pengangguran, hingga impor bahan pangan dari luar negeri.
2. Farhat Abbas Lapor
Polisi, Nikita Mirzani Terancam 6 Tahun Penjara
MEDAN, KOMPAS.com — MFB, remaja yang menjadi terdakwa penghina Presiden Joko.
JAKARTA, KOMPAS.com — Artis peran dan presenter Nikita Mirzani terancam hukuman enam tahun penjara. Pasalnya, ia dilaporkan oleh pengacara Farhat Abbas ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Farhat, Rudi Kabunang, seusai mendampingi kliennya membuat laporan di Polda Metro Jaya, Selasa (16/1/2018). "Ancaman hukumannya berdasarkan Pasal 45 itu enam tahun ya," kata Rudi. Pernyataannya itu merujuk pada pasal pencemaran nama baik, yaitu Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya diatur dalam Pasal 45 yang berbunyi, "Hukuman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah". "Unsur dilakukan penahanan sangat layak dilakukan penahanan karena ancamannya lebih dari lima tahun," ujar Rudi. "Tidak menutup kemungkinan mereka dipanggil pertama mereka ditangkap. Biar mulutnya bisa disekolahin," kata Farhat, yang berada di sampingnya. Rudi menambahkan, berikutnya pihaknya akan menyampaikan bukti dan saksi-saksi dalam pemeriksaan lanjutan di Polda Metro Jaya. "Saksi-saksi yang melihat langsung momen terjadinya suatu peristiwa hukum," ucapnya. Sebelumnya, Farhat merasa menjadi bahan olok-olokan oleh Nikita dalam sebuah program bincang-bincang yang dipandu Nikita. "Yang saya merasa tidak nyaman adalah pernyataan Nikita yang menyatakan bahwa saya jual sepatu karena enggak punya kemampuan lagi. Kemudian kata dia saya dimasukin ke dalam sepatu. Sepatu saya bau, dia mengatakan saya punya kasus terkatung-katung," ujar Farhat. "Dia juga mengimbau polisi untuk mengutamakan kasus Farhat Abbas. Dan saya rasa itu tidak berdasar dan semua adalah fitnah. Jadi saya membentuk tim kuasa hukum hari ini kami melaporkan Nikita Mirzani," tambahnya.
3. Artis Lyra Virna Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik
JAKARTA, KOMPAS.com — Polisi menetapkan Lyra Virna sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik. Penetapan Lyra tertuang dalam surat pemberitahuan nomor B/5795/III/2018/Datro dengan tanggal 16 Maret 2018. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penetapan Lyra sebagai tersangka dilakukan karena polisi telah menemukan alat bukti yang cukup. "Kami temukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Argo, Selasa (20/3/2018). Menurut Argo, polisi telah melakukan gelar perkara pada 13 Februari 2018. Melalui gelar perkara tersebut ditemukan bukti Lyra melanggar Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pada Mei 2017 seorang wanita bernama Lasty Annisa yang merupakan pemilik usaha biro perjalanan melaporkan Lyra ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. Permasalahan bermula ketika Lyra dan suaminya, Fadlan, ingin menunaikan ibadah haji dengan jalur ongkos naik haji (ONH) plus. Mereka berangkat ke Tanah Suci melalui biro perjalanan milik Lasty. Namun, biro perjalanan tersebut dianggap tak memberikan kepastian keberangkatan kepada Lyra. Lyra pun mengunggah status di media sosial sebagai wujud protesnya terhadap biro perjalanan tersebut.
4.Unggah Foto Razia
Kendaraan dengan Tulisan Umpatan, ABG Diamankan Polisi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Resor Gunung Kidul, Yogyakarta, mengamankan seorang anak di bawah umur berinisial RDA (17), warga Banguntapan, Bantul, karena mengunggah foto razia kendaraan disertai tulisan penghinaan kepada polisi. Meski sempat diamankan, namun petugas melepaskannya kembali karena yang bersangkutan masih di bawah umur. Kabag Humas Polres Gunung Kidul, Iptu Ngadino mengatakan, pihaknya beberapa waktu lalu mengamankan seorang anak karena mengunggah foto petugas kepolisian menggelar razia kelengkapan kendaraan bermotor di Jalan Wonosari-Semanu, tepatnya di Padukuhan Wukirsari, Desa Baleharjo, Kecamatan Wonosari. Waktu itu, seluruh kendaraan yang melintas dihentikan untuk diperiksa kelengkapan kendaraan, termasuk RDA. Saat itu, pelaku mengunggah foto di status media sosialnya. "Foto disertai kata kotor atau umpatan," katanya saat dihubungi, Senin (20/3/2018). Salah seorang petugas yang mengetahui unggahan tidak pantas tersebut lantas melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. Razia sendiri digelar pada 9 Februari 2018. "Anggota yang sedang melaksanakan tugas waktu itu melapor ke SPKT Polres Gunung Kidul," Imbuh Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Polres Gunung Kidul, Ipda Gatot Sukoco. Kasus ini masuk ke tindak pidana transaksi elektronik karena bermuatan penghinaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, karena pelaku masih di bawah umur, kasus tersebut diselesaikan secara diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana), dengan melibatkan Bapas, orang tua dan petugas kepolisian. Kapolres Gunung Kidul AKBP Ahmad Fuady mengatakan, pihaknya berharap media sosial dimanfaatkan untuk tujuan positif. "Media sosial diharapkan menjadi alat komunikasi dan silaturahmi. Hendaknya bijak dalam bersosial media. Gunakan social media untuk kepentingan positif," harapnya.
5. Menghina Teman di
Facebook, Istri Polisi Dituntut 10 Bulan Penjara

SIANTAR, KOMPAS.com - Elfrida Sinaga (38), istri anggota
polisi dari Polres Simalungun yang menjadi terdakwa kasus UU Informatika dan
Transaksi Elektronik ( UU ITE), dituntut 10 bulan penjara dan denda Rp 3 juta
di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (15/8/2017). "Menuntut pidana
penjara terhadap terdakwa Elfrida dengan pidana penjara 10 bulan dan denda
sebesar Rp 3 juta subsider 3 bulan kurungan penjara," ucap Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Doddi Hermawan. JPU juga menyebutkan, Elfrida terbukti bersalah
melanggar pasal 27 ayat (3) Jo pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik dalam dakwaan pertama. Dalam persidangan
kali ini, hal yang memberatkan Elfrida, menurut JPU, adalah menghina dan
membuat saksi Morina Purba tersakiti perasaannya dengan lontaran caci maki di
media sosial Facebook. Perbuatan terdakwa juga membuat malu dan mencemarkan
nama baik saksi. Adapun yang meringankan Elfrida adalah terdakwa dirinya belum
pernah dipidana. Selain itu, ibu ini berlaku sopan di persidangan dan mengaku
bersalah, serta menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Sementara
itu, Majelis Hakim yang diketuai oleh Fitra Dewi mengatakan kepada terdakwa
bahwa terdakwa punya hak untuk membuat nota pembelaan (pledoi). "Saudara
punya hak untuk membuat nota pembelaan secara tertulis, dan kami juga memberikan
waktu selama seminggu kepada terdakwa untuk mempersiapkan nota pembelaan,"
ujar Fitra Dewi sembari menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada tanggal
22 Agustus 2017. Saat dikonfirmasi terkait tuntutan yang diberikan oleh JPU,
Elfrida enggan bicara. "Aku no comment-lah dulu ya, masih berpikir dulu
saya," ujarnya singkat. Persidangan diketahui mulai Januari tahun 2016,
pelapor (Morina) dan terdakwa berkelahi dan saling lapor ke Polres Siantar. Di
Mapolres, korban dan Elfrida Sinaga sepakat berdamai dengan syarat Elfrida
menerbitkan permohonan maaf di surat kabar. Namun, Elfrida mengaku tidak
sanggup karena biayanya terlalu mahal.
6. Pidana "Cyber
Bullying" di Revisi UU ITE Dinilai sebagai Ancaman Kebebasan Berekspresi
Direktur Eksekutif Instittute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menyayangkan rencana Pemerintah dan DPR mengatur soal cyber bullying atau perundungan di dunia maya. Aturan tersebut dicantumkan pada draf revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Supriyadi, ketentuan tentang cyber bullying yang akan masuk di pasal 29 UU UTE berpotensi menimbulkan kriminalisasi. Dia juga berpendapat tidak semua masalah yang ada di dunia maya bisa diselesaikan melalui penerapan hukuman pidana. "ICJR memandang bahwa secara umum revisi ini saja belum menyelesaikan problem Pasal 27 ayat (3) ttg penghinaan di dunia maya, namun pemerintah dan panja Komisi I DPR malah justru menambahkan masalah yang lebih pelik lagi dalam UU ITE," ujar Supriyadi melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/9/2016). Supriyadi mengakui, banyak persoalan di dunia maya terkait perundungan. Namun perumusan Pasal 29 di revisi UU ITE justru bakal menjadi masalah serius. Supriyadi menuturkan, banyak ahli pidana mengalami kesulitan dalam merumuskan pengertian perundungan. Bahkan sampai saat ini Indonesia belum memiliki defenisi hukum yang baku mengenai perundungan di dunia nyata. Anehnya, kata dia, revisi UU ITE malah memaksa menjelaskan pengertian perundungan di dunia maya. Tidak adanya defenisi baku perundungan, dikhawatirkan rumusan yang akan digunakan dalam UU ITE bersifat lentur dan banyak menimbulkan penafsiran. Dengan kondisi demikian, kata Supriyadi, tindak pidana ini berpotensi besar disalahgunakan dalam penegakannya. "Dengan demikian maka terbukalah celah pemberangusan kebebasan ekspresi di dunia maya. Dengan masukknya tindak pidana baru ini disertai ketentuan Pasal 27 ayat (3) tentang defamasi dunia maya ini maka jelaslah bahwa Revisi UU ITE ke depan, masih berpotensi mengancam kebebasan ekspresi di Indonesia," kata Supriyadi. Pasal 29 UU ITE dinilai telah memuat ketentuan tentang pengiriman pesan elektronik berisi ”ancaman” atau upaya ”menakut-nakuti”. Yakni Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. Ancaman hukuman atas pelanggaran pasal itu adalah Hukuman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (Pasal 45 ayat 3). Aksi merisak atau merundung di dunia maya (cyber bullying) ini akan di sisipkan di Pasal 29 tersebut.
7. Yusniar Ditahan gara-gara
Status "No Mention" di Facebook
Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali memakan
korban. Kali ini, yang bernasib naas adalah Yusniar (27), seorang ibu rumah
tangga di Makassar, Sulawesi Selatan. Yusniar telah ditahan pihak kejaksaan
selama sekitar dua pekan sejak 24 Oktober lalu. Hal tersebut terjadi gara-gara
status Facebook yang ia unggah pada 14 Maret 2016. "Alhamdulillah. Akhirnya
selesai juga masalahnya. Anggota DPR t*lo, pengacara t*lo. Mau nabantu orang
yang bersalah, nyata-nyatanya tanahnya ortuku pergiko ganggui Poeng,"
begitu yang tercantum dalam status Facebook Yusniar. Baca: Pengamat:
Status Facebook No Mention Yusniar Bukan Pencemaran Nama Baik Status berbahasa
Makassar itu lebih kurang menjelaskan kekesalan Yusniar atas kejadian yang
menimpa rumah orangtuanya pada 13 Maret atau sehari sebelumnya. Kala itu,
Yusniar mengisahkan sekitar 100 orang menyambangi rumah Baharuddin Daeng Situju
(orangtua Yusniar) yang terletak di Jalan Alauddin, Makassar. Menurut Yusniar,
massa tersebut dikomandoi oleh seseorang yang mengaku sebagai anggota DPRD
Jeneponto. "Bongkar! Saya anggota Dewan!" begitu kata orang tersebut
seperti dituturkan Yusniar kepada KompasTV pasca-sidang perdananya yang digelar
di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (2/11/2016) lalu. Singkat cerita, insiden
pada 13 Maret itu berhasil dikendalikan petugas dari Polres Tamalate yang
datang ke lokasi. Meski demikian, beberapa sudut dinding dan atap rumah
telanjur rusak akibat dihantam dengan balok dan linggis oleh massa. Yusniar tak
kuasa menahan hasratnya berbagi rasa sebal ke Facebook. Sebagaimana yang telah
dicantumkan di atas, status "no mention" Yusniar akhirnya membawa dia
ke balik jeruji. Sejatinya, Yusniar tak berteman di Facebook dengan anggota
DPRD selaku pihak yang merasa tersindir oleh status itu. Namun, ada oknum yang
meng-capture status tersebut hingga diketahui anggota Dewan. Anggota DPRD
Jeneponto itu pun melaporkan Yusniar ke Polrestabes Makassar atas tuduhan
pencemaran nama baik melalui media sosial. Pasal yang digunakannya tak lain
adalah pasal karet yang sudah beberapa kali memakan korban, yakni Pasal 27 ayat
3 UU ITE. Pada sidang perdananya beberapa hari lalu, jaksa penuntut umum
mengatakan terdakwa Yusniar terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan
denda mencapai Rp 1 miliar. Ketetapan itu merujuk pada Pasal 45 ayat 1 yang
terkait dengan Pasal 27 ayat 3.
8. Benhan Divonis Bersalah
Cemarkan Nama Baik Misbakhun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun terhadap terdakwa kasus penghinaan dan pencemaran nama baik mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Misbakhun, Benny Handoko. Vonis dibacakan di PN Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2014). Hakim menilai Benny bersalah karena telah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan dokumen yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Misbakhun. "Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Benny Handoko selama enam bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalankan jika dalam percobaan satu tahun terdakwa tidak mengulangi perbuatannya," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suprapto, saat membacakan putusannya, Rabu (5/2/2014). Menurut majelis hakim, Benny terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Benny satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.Sementara itu, hal yang memberatkan, perbuatan Benny dianggap merugikan orang lain. Kasus yang menjerat Benny ini bermula saat dia menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century melalui akun Twitter-nya, @benhan. "Misbakhun: perampok bank Century, pembuat akun anonim penyebar fitnah, penyokong PKS, mantan pegawai Pajak di era paling korup," tulis Benny (7/12/2012). Tweet tersebut berbuntut panjang. Terjadi twitwar (perang tweet) yang cukup intens antara Misbakhun dan Benny saat itu. Misbakhun pun mengancam akan memproses Benny secara hukum. "Anda @benhan harus bisa menjelaskan ke saya 'merampok' Bank Century. Walaupun kata merampoknya menggunakan tanda petik. Sudah saya capture. Sulit lari," tulis Misbakhun mengakhiri twitwar itu. Tiga hari kemudian, Misbakhun mendatangi Mapolda Metro Jaya untuk melaporkan kasus pencemaran nama baik tersebut. Benny pun menanggapi santai laporan Misbakhun itu. Lalu, pada Kamis (5/9/2013), kasus ini kembali mencuat ke publik ketika Benny ditahan di rutan Kelas I Cipinang oleh pihak kejaksaan.
9. Mahasiswa RI di Australia
Nilai UU ITE Berpotensi Bungkam Daya Kritis
Keberadaan sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dianggap membahayakan kebebasan berekspresi masyarakat sipil, meskipun sudah direvisi. Hasil diskusi mahasiswa Indonesia di Australia menilai, apabila dijalankan tanpa batasan yang jelas, UU ITE berpotensi digunakan untuk praktik penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). "Ada indikasi UU ini ingin membungkam daya kritis masyarakat," kata Koordinator Indonesian Scholars Queensland Australia, Emir Chairullah, Sabtu (3/12/2016). Emir mengatakan, keberadaan Pasal 27 ayat 3 tentang ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik dianggap bertentangan dengan prinsip kebebasan berpendapat yang tercantum dalam Pasal 28 UUD 1945. Adanya pasal 27 UU ITE tersebut menyebabkan seseorang memilih bungkam atau self censorship atas kondisi sosial politik yang ada di masyarakat. "Masyarakat jadi takut untuk bersuara mengenai ketidakadilan di sekelilingnya dan berteriak terhadap pelanggaran yang dilakukan penguasa karena khawatir dianggap penghinaan," ujar kandidat PhD dari University of Queensland ini. Ironisnya, menurut Emir, pada praktiknya pasal pencemaran nama baik hanya dikenakan kepada masyarakat awam yang strata ekonomi politiknya berada di bawah. "Lihat sejak kasus Prita (yang digugat sebuah rumah sakit swasta), pihak yang terkena gugatan maupun hukuman melalui pasal penghinaan merupakan orang yang tidak punya kekuatan ekonomi maupun politik," kata Emir. "Kita tidak pernah mendengar kalangan elite politik atau pimpinan perusahaan terkena gugatan akibat penghinaan," ujarnya. Sementara itu kandidat doktor dari Queensland Universty of Technology, Ari Margiono menambahkan, jika memang masih menjamin kebebasan berpendapat, pemerintah seharusnya membuat batasan atau definisi yang jelas tentang komentar atau kritik yang dianggap berbahaya. Contoh pendapat yang membahayakan seperti pendapat seseorang di media sosial, yang dianggap menyuburkan aksi terorisme atau menyerang etnis lain. "Kalau tidak ada kondisionalnya, apa pun kritik yang dikeluarkan akan dianggap sebagai penghinaan. Ini kan artinya pasal karet di mana masyarakat awam yang tidak punya kuasa pasti bakal kena getahnya," ujar Ari. Adapun yang membuat semakin miris, pasal ini kemudian bisa dimanfaatkan individu di sebuah institusi untuk membungkam individu lainnya untuk tidak bersuara. Sebagai contoh kasus yang menimpa salah seorang mahasiswa di Aceh yang harus berhadapan dengan hukum yang digugat dosennya karena dianggap mencemarkan nama baik dosen itu di media sosial. "Pertanyaannya kemudian, memangnya mahasiswa bisa menggugat dosennya saat dikritik sementara mahasiswa masih butuh nilai untuk lulus? Ini kan menunjukkan relasi kuasa di mana yang lemah pasti tak punya daya,” ucapnya. Sedangkan kandidat doktor dari Queensland University of Technology lainnya, Fiona Suwana menyebutkan, berdasarkan data yang dikumpulkan aktivis peduli literasi media, sebanyak 200 orang telah digugat dan diadvokasi akibat tuduhan penghinaan di media online selama 2016. Jumlah tersebut, menurut dia, lebih rendah dari laporan yang diterima polisi sebanyak 700 orang. "Angka ini menunjukkan bahwa keberadaan pasal ini begitu mengkhawatirkan masyarakat awam yang menggunakan internet," ujarnya. (Baca juga: Melalui UU ITE, Kemenkominfo Dorong Situs Pemberitaan Nonpers Jadi Lembaga Resmi) Dalam sejumlah kasus, ungkap Fiona, beberapa orang terkena jeratan pasal ini hanya karena mengeluh terhadap kondisi yang dialaminya di media sosial. Bahkan ada masyarakat yang tetap terkena jeratan pasal ini walaupun tidak menyebutkan sama sekali nama yang dikeluhkan. "Dalam kasus warga yang bernama Yusniar di Makassar misalnya. Perempuan ini langsung ditahan akibat pencemaran walaupun ‘no mention’ pihak yang dicemarkan," ujarnya. (Baca juga: Menkominfo Anggap Revisi UU ITE Lebih Beri Kepastian Hukum) Walaupun demikian ia mengakui, banyak pengguna media sosial yang terkena jeratan pasal ini karena ketidaktahuan mereka mengenai pencemaran nama baik di UU ITE. Karena itu pemerintah dan juga aktivis media sosial diminta bersama-sama mengkampanyekan literasi digital kepada seluruh anggota masyarakat agar tidak salah kaprah.
10. Lima Korban "Pasal Karet" UU ITE
JAKARTA, KOMPAS.com - Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) memicu ketidakpuasan banyak pihak. Pasalnya, keberadaan pasal 27 ayat 3 yang kerap kali jadi landasan untuk membawa "curhat" atau kritik di media sosial ke ranah hukum. Koordinator Regional Southeast Asia Freedom of Expression Network, Damar Juniarto mengatakan dirinya bersama sejumlah pihak mendorong agar UU ITE tersebut direvisi, terutama pada "pasal karet" tersebut. "Revisi yang pernah dibaca dulu adalah soal pengurangan hukuman, misalnya waktu hukuman dikurangi atau dendanya dikurangi. Bukan soal pencabutan. Korban-korban menuntut UU ini dicabut, bukan dikurangi," terang Damar kepada KompasTekno, Kamis (29/1/2015). Sepanjang keberadaan UU kontroversial tersebut, sudah tercatat sejumlah nama orang yang jadi korban. Berikut ini hasil rangkuman KompasTekno pada sejumlah kilas balik mengenai kasus-kasus yang terkait UU ITE tersebut. 1. Prita Mulyasari Kasus Prita Mulyasari bermula pada 15 Agustus 2008. Saat itu, Prita menuliskan surat elektronik (e-mail) berisi keluhan kepada teman-temannya terkait layanan RS Omni Internasional di Tangerang. Namun, isi e-mail untuk kalangan terbatas itu tersebar ke sejumlah mailing list di internet. Pihak RS Omni pun mengambil langkah hukum. Prita pun dijerat dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik serta pasal 27 ayat (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya enam tahun penjara. Pengadilan Negeri (PN) Tangerang sempat memvonis bebas Prita, kemudian Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) mengganjarnya dengan pidana 6 bulan penjara dengan masa percobaan setahun. Prita akhirnya bebas setelah Peninjauan Kembali (PK) terhadap kasusnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA) pada 17 September 2012. 2. Muhammad Arsyad Mantan aktivis mahasiswa Universitas Hasanuddin Makassar, M Arsyad ditahan penyidik Polda Sulselbar akibat tuduhan menghina pengurus DPP Golkar Nurdin Halid. Pelapornya adalah Abduk Wahab yang merupakan orang dekat Nurdin Halid. Tuduhan penghinaan yang dimaksud adalah status di BlackBerry Messenger (BBM) yang diunggah Arsyad, "No Fear Nurdin Halid Koruptor!!! Jangan pilih adik koruptor!!!" Dia ditetapkan tersangka pada 13 Agustus 2013. Dia pun sempat mencicipi lantai penjara hingga akhirnya penangguhan penahanannya dikabulkan pada 16 September 2013. 3. Ervani Handayani Saat itu, Ervani Handayani kaget karena suaminya mendadak diberi pilihan: mengundurkan diri dari perusahaan atau terima mutasi. Padahal menurut suaminya, perjanjian kerja dengan Jolie Jogja Jewellery tidak mencantumkan soal mutasi pegawai. Setelah mendengar cerita dari sang suami, pada 30 Mei 2014, dia pun mencurahkan kegelisahannya dalam laman grup Facebook Jolie Jogja Jewellery. Namun ternyata, Ayas, yang namanya disebut dalam "curhat" itu pun melapor ke polisi dengan tuduhan pencemaran nama baik. Pada 9 Juli 2014, Ervina dipanggil polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Ervina pun ditahan karena melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 dan pasal 45. Pada 17 November 2014, permohonan penangguhan penahanan ibu rumah tangga ini dikabulkan. 4. Florence Sihombing Seorang mahasiswi kenotariaan Universitas Gajah Mada (UGM), Florence Sihombing sempat dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 1, dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang ITE. Penyebabnya adalah statusnya di jejaring sosial Path yang dinilai menghina warga Yogyakarta. Hingga kini, Florence masih melanjutkan proses persidangan. 5. Fadli Rahim Fadli Rahim seorang PNS di Kabupaten Gowa diadukan ke polisi karena diduga menghina dan mencemarkan nama baik Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo. Kasusnya berawal dari sebuah percakapan ala "warung kopi" yang terjadi dalam grup Line dengan anggota 7 orang. Pria ini kemudian diproses polisi. Dia sempat merasakan dinginnya lantai penjara selama 19 hari, antara 24 November 2014 sampai 31 Desember 2014. Hingga akhirnya dihadapkan ke muka sidang.
Pasal 35, contoh kasus sebagai berikut:
1. Guntur Romli Resmi Polisikan Pelaporan Cuitan Alquran
Jakarta - Anggota Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Guntur Romli melaporkan balik Ketua Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis. Hari dipolisikan atas tuduhan pencemaran nama baik."Saya tadi dilaporkan oleh Damai Hari Lubis berdasarkan tweet tadi. Maka saya laporkan dia atas pencemaran nama baik," kata Guntur di Mapolda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (23/4/2018).Guntur menilai tweet soal Alquran yang dilaporkan oleh Hari sebagai hoax. Dia sama sekali tak pernah mengunggah posting-an tersebut."Laporan itu berdasarkan hoax, saya itu justru korban hoax," ujar Guntur.Guntur juga menyebut pelaporan dirinya ke Bareskrim sarat muatan politis. Pasalnya, dia mendaftar menjadi calon anggota legislatif melalui PSI."Ya motifnya politik," ujar dia.Sementara itu, rekan Guntur, Muannas Al-Aidid, menganggap Hari diduga telah membuat laporan palsu karena unsur yang dilaporkan adalah hoax. Menurutnya, laporan itu seharusnya dicabut."Itu diduga membuat laporan palsu di hadapan yang berwenang dan pejabat kepolisian," papar dia.Laporan Guntur terhadap Hari tertuang dalam nomor TBL/2264/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 23 April 2018. Perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik melalui media elektronik dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 317 ayat (1) KUHP.Selain melaporkan Hari, Guntur sebelumnya melaporkan pemilik akun Twitter yang bernama Mustofa Nahrawardaya @Netizen Tofa. Akun itu diduga telah menyebarkan posting-an yang bersifat hoax. Posting-an itu pulalah yang menjadi pangkal pelaporan Guntur ke Bareskrim oleh Hari.Laporan itu tertuang dengan nomor TBL/2235/IV/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal 22 April 2018. Perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik dan/atau manipulasi data dan/atau ujaran kebencian berdasarkan SARA dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dengan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 A ayat (2) dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.Ketua Koordinator Pelaporan Bela Islam (Korlabi) Damai Hari Lubis sebelumnya melaporkan Guntur Romli ke Bareskrim atas tuduhan penistaan agama. Hari membawa bukti screenshot cuitan yang beredar di media sosial."Guntur Romli mengatakan 'Alquran itu bukan kitab suci, Muhammad bukan orang suci dan bisa digauli'. Itu kami laporkan ke Bareskrim," ucap Hari.Laporan Hari diterima Bareskrim dengan nomor: LP/543/IV/2018/Bareskrim tertanggal 23 April 2018. Guntur dilaporkan dengan Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.
2. Tempat “Nongkrong ” Sopir Grab Fiktif Digerebek, 104
Gawai Disita
SURABAYA, KOMPAS.com — Warung kopi tempat nongkrong para sopir Grab atau sopir angkutan online roda empat fiktif digerebek polisi di Jalan Anjasmoro, Surabaya. Selain mengamankan tujuh sopir Grab, polisi juga mengamankan 104 gawai (gadget) milik para pelaku. Dari jumlah gawai yang diamankan, 92 di antaranya berfungsi untuk penumpang fiktif dan 12 sisanya dioperasikan sopir Grab. "Saat digerebek, mereka melakukan aksi order fiktif dengan memutar ponsel untuk digunakan sebagai penumpang dan sopir," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Rudi Setiawan, Selasa (3/4/2018). Ketujuh pelaku yang sebagian besar warga Surabaya itu, BS (36), GC (27), RF (26), LM (26), RR (26), RN (30), dan RJ (30), tergabung dalam grup WhatsApp bernama "Setel Kendo". "Dalam sebulan, rata-rata penghasilan minimal Rp 2 juta hingga belasan juta rupiah," tambahnya. Baca juga: Lakukan Order Fiktif, Tiga Sopir Tuyul Taksi Online di Lamongan Ditangkap Polisi Aksi para pelaku terdeteksi operator kemudian bekerja sama dengan polisi melakukan penggerebekan pada akhir Maret lalu. Baca juga: Order Fiktif Angkutan Online Terungkap, Pelaku Punya Ratusan Akun Pelanggan Para pelaku, kata Rudi, diduga memanipulasi informasi dan transaksi elektronik yang melanggar Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
3. Order Fiktif Angkutan “Online ” Terungkap Pelaku Punya
Ratusan Akun Pelanggan
SURABAYA, KOMPAS.com - Sebanyak lima orang anggota sindikat pelaku order fiktif angkutan online dibekuk polisi di Surabaya. Mereka mengoperasikan 80 gadget dengan ratusan akun pelanggan yang berbeda. "Mereka juga mendaftar sebagai pengemudi. Para pelaku saling order dengan akun pengemudi dan pelanggan yang berbeda-beda. Masing-masing orang pegang 16 gadget," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, Rabu (14/3/2018). Lima pelaku yang diamankan yaitu DCT (35), MGH (33), KDS (26), JS (33), dan MH (35). Seorang di antaranya berperan sebagai bendahara yang mencatat order dan bonusnya. Order yang dipesan biasanya rute pendek dengan nilai transaksi Rp 8.000 hingga Rp 25.000. "Yang mereka kejar hanya kuantitas order untuk mendapatkan bonus," ujarnya. Baca juga: Polisi Tangkap Otak Pelaku Order Fiktif Taksi Online Dari aksi tersebut, para pelaku setiap hari bisa mendapatkan Rp 1 juta. Dari hasil yang didapat, sebagian disisihkan untuk membayar iuran pemeliharaan gadget dan biaya pembuatan akun baru. Aksi mereka lalu dicurigai oleh operator angkutan online dan dilaporkan ke polisi. Para pelaku dijerat dengan Pasal 35 juncto Pasal 51 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 378 juncto Pasal 55 KUHP.
4. Pemalsu Akun Facebook Gubernur NTB Teracam Penjara 12 Tahun
MATARAM, KOMPAS.com - Oknum pemalsu akun media sosial "Facebook" Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH Muhammad Zainul Majdi, terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 miliar. Direktur Ditreskrimsus Polda NTB melalui Kasubdit II AKBP Darsono kepada wartawan di Mataram, Selasa (2/2/20160, menyampaikan hal tersebut sesuai dengan Pasal 27 Ayat 4 dan Pasal 35 Undang-undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). "Dalam kasus ini ada indikasi melakukan manipulasi data elektronik. Ini disebutkan dalam Pasal 35 UU ITE, sanksinya sudah ada di atur dalam Pasal 51 Ayat 1, yaitu pidana penjara paling lama 12 tahun," kata Darsono. Kemudian, terkait dengan Pasal 27 Ayat 4, ini menyangkut dengan motif si pemalsu "Facebook", yang diduga sengaja memanfaatkan nama besar Gubernur NTB untuk meraup keuntungan secara pribadi. "Kalau dalam Pasal 27 Ayat 4 ini, sanksinya sudah disebutkan dalam Pasal 45 Ayat 1, hukuman penjaranya paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar," ujarnya. Diketahui, kasus ini mencuat setelah adanya laporan langsung secara tertulis dari gubernur NTB yang menyampaikan bahwa ada sekitar 10 akun "Facebook" palsu mengatasnamakan dirinya selaku pejabat nomor satu di Pemerintah Provinsi NTB itu. Hal itu dikatakannya berdasarkan sejumlah dokumen elektronik hasil penelusuran tim dari Biro Humas dan Protokoler Pemprov NTB, yang kini sudah dikantongi tim penyelidik Subdit II "Cyber Crime" Polda NTB. Lebih lanjut, terkait dengan perkembangan penyelidikannya, Darsono masih enggan mengungkapkan. Melainkan, ia memastikan bahwa pihaknya kini masih menelaah seluruh dokumen elektronik akun "Facebook" palsu Gubernur NTB itu. "Seluruh dokumen elektronik para pengguna akun palsu masih kami telaah, tunggu saja perkembangannya lebih lanjut," ucapnya.
5. Pemimpin Kelompok Pemalsuan Surat Jokowi Berada
Diluar Negeri
JAKARTA, KOMPAS.com - Dua tersangka pemalsu surat yang mengatasnamakan Presiden Joko Widodo diketahui tergabung dalam jaringan khusus penipuan internasional. Keduanya yakni Kaba Souleymane (46) dan Daniel Douglas (31). "Sudah, data-data ada terkait penipuan. Mereka bisa dikatakan sebagai BEC, business email compromise," ujar Kasubdit Cyber Crime Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Roberto Pasaribu di Mapolda Metro Jaya, Selasa (25/7/2017). (Baca juga: Penyebar Hoaks Surat Jokowi adalah Komplotan Penipu Internasional) Roberto menambahkan, pimpinan kelompok tersebut berada di luar negeri. Namun, aksi pemalsuan surat yang mengatasnamakan Jokowi ini diatur Kaba. "Ada di Filipina dan Malaysia, tetapi di Jakarta kasus yang pemalsuan surat itu dia otaknya, Kaba," ucap dia. Dalam setiap aksinya, kata Roberto, komplotan tersebut merestas surat elektronik atau email. "Modusnya ada yang mengaku sebagai suatu perusahaan. Jadi mereka itu meretas semua sistem email yang ada. Jadi sudah target," kata Roberto. (Baca juga: 2 WNA dan 1 WNI Penyebar Hoaks Surat Jokowi Ditangkap) Selain menangkap Kaba dan Daniel, dalam kasus ini polisi menangkap seorang perempuan bernama Ria Situmorang (26). Dia diduga ikut membantu jaringan internasional itu dalam melancarkan aksi penipuan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 263 dan atau Pasal 264 dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
6. Pemuda ditangkap karena manipu lewat akun palsu
gubernur hingga gadis seksi
MATARAM, KOMPAS.com — Seorang pemuda ditangkap aparat Kepolisian Sektor Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, karena melakukan penipuan melalui sejumlah akun palsu di media sosial Facebook. Kepala Subdirektorat II Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Ajun Komisaris Besar Polisi Darsono Setyo Adjie mengatakan, pelaku berinisial TH (18) ditangkap di rumahnya di Jerowaru. Ia mengatakan, pelaku membuat akun palsu dengan nama dan foto Gubernur Nusa Tenggara Barat TGH M Zainul Majdi untuk mencari keuntungan. Namun, rencana itu tidak berjalan sesuai rencana. Dari akun itu, seorang korban pernah mengiriminya pulsa elektronik senilai Rp 20.000. "Dia mendapatkan pulsa gratis dari salah seorang korban dengan cara mengirimkan nomor telepon pribadinya melalui Facebook," ujar Darsono seperti dikutip Antara, Selasa (16/2/2016). Pelaku tidak kapok dan justru membuat akun palsu lain dengan nama sama seperti anggota DPRD NTB dari Fraksi Partai Golkar, Sahafari Azhari. Ia menggunakan modus menawarkan hadiah berangkat haji dan umrah. Rencana ini lagi-lagi gagal dan tak ada satu pun pengguna Facebook yang tertarik dengan tawaran itu. Pelaku kemudian mencari cara lain dengan menyebar kabar bohong sebagai korban kecelakaan. Kali ini, ia telah mengecoh rekan-rekan dalam akunnya dan mendapatkan uang yang ditransfer ke rekeningnya. "Uang senilai Rp 1,3 juta ini didapatnya dengan cara mengirimkan nomor rekening kepada korban melalui Facebook," kata Darsono. Keberhasilan itu meyakinkan pelaku untuk membuat akun palsu lainnya dengan menggunakan foto profil wanita berpenampilan aduhai. Dengan akun itu, TH meraup uang lebih banyak dari korban yang ditipunya. "Dengan akun ini, TH berhasil mendapat uang sampai Rp 13 juta," kata Darsono. Polisi menggunakan print out akun-akun Facebook tersebut sebagai barang bukti. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain dalam penangkapan di rumah TH. Akibat perbuatannya, TH dijerat dengan Pasal 35 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
7. Polda Jabar Ungkap Sindikat Penipuan Kupon Undian di
Dalam Wafer Keju
BANDUNG, KOMPAS.com - Direktorat Reskrimsus Polda Jawa Barat berhasil menangkap G, J dan AR, tiga orang pelaku penipuan dengan modus undian hadiah. Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penipuan yang dilakukan tiga tersangka adalah dengan cara memasukkan kupon undian berhadiah palsu ke dalam kemasan boks wafer keju Richeese Nabati. "Mereka memasukan kupon undian yang dibuat sendiri dan kemudian dimasukkan ke dalam kemasan Nabati," kata Yusri di Markas Polda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Rabu (22/2/2017). Lebih lanjut Yusri menambahkan, produk wafer keju berisi undian abal-abal buatan mereka disebar secara acak ke pasar dan toko-toko di seluruh Indonesia dengan jaringan-jaringan yang mereka miliki. Untuk meyakinkan korbannya, dalam kupon tersebut disertakan petunjuk agar mengunjungi laman website https://pemenangkuponricheesenabati.wordpress.com . "Di website itu mereka harus memasukkan pin yang ada di dalam kupon," ujarnya. Agar lebih meyakinkan lagi, website tersebut kemudian mengarahkan korban agar menelepon call centre di nomor 085211771774. Dalam percakapan di dalam telepon, korban diminta untuk mengirimkan sejumlah uang untuk keperluan mengurus STNK mobil yang akan diberikan sebagai hadiah utama. "Setelah korban tergiur, maka korban harus mentransfer Rp 5,7 juta ke rekening tersendiri untuk pajak hadiah yang dijanjikan berupa mobil," tuturnya. Tiga orang tersebut ditangkap di Kecamatan Pangkajenne, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, hasil kerja sama antara Polda Jawa Barat dengan Polda Sulawesi Selatan pada tanggal 10 Februari 2017 lalu. Ketiganya diduga hanya kaki tangan dari dua orang koordinator utama yang dipanggil dengan nama Abang dan Bojes. Keduanya saat ini masih dalam pengejaran polisi. Di tempat yang sama, Herman, selaku Legal Advisor PT Kaldu Sari Nabati Indonesia mengatakan, aksi penipuan tersebut terungkap ketika 10 orang konsumen wafer keju Richeese Nabati mengadukan hal tersebut ke costumer care resmi. Laporan dibuat tanggal 10 November 2016 lalu. "Ada 10 pelanggan yang lapor. Kebanyakan di Medan dan Bekasi," akunya. Herman mengatakan, pihaknya sampai saat ini belum menyelenggarakan undian apapun. Jika masih menemukan hal serupa, Herman mengimbau kepada konsumen agar menghubungi customer service PT Kaldu Sari Nabati Indonesia di email info@nabatisnack.co.id. "Kerugian yang kita derita tidak ternilai karena nama baik kita hancur," tandasnya. Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 35 dan atau 36 Jo Pasal 51 ayat 1 dan 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang No 11 tahun 2008 tentang ITE dengan hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda sebesar Rp 12 miliar.
8. Kemenpan-RB Tegaskan Tidak Pungat Biaya Saat Lakukan Kegiatan
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dab Reformasi Birokrasi, Herman Suryatman mengatakan semua kegiatan yang dilakukan Kemenpan-RB tidak pernah memungut biaya. Untuk itu, Herman mengimbau kepada pejabat pemerintah untuk tidak mudah percaya jika ada surat atau ajakan dalam bentuk apapun yang mengatasnamakan Kemenpan-RB dan meminta biaya untuk melakukan suatu kegiatan. "Kami pastikan semua kegiatan yang dilakukan Kemenpan-RB tidak mengutip biaya serupiah pun. Apabila ada surat dari Kemenpan-RB yang meminta biaya tolong dikroscek," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (16/3/2016). Herman menambahkan, pihaknya sudah mendapatkan aduan dari para pejabat pemerintah daerah yang mengaku menerima surat atas nama Kemenpan RB. "Sampai dengan saat ini kami identifikasi ada enam surat bodong, mulai april 2015 sampai maret 2016," tambahnya. Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap pelaku penipuan yang mengatasnamakan Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Para pelaku diketahui atas nama AS (46) dan D alias A (30). Para tersangka dijerat tindak pidana penipuan atau pemalsuan dan tindak pidana di bidang ITE dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana pasal 378 dan pasal 263 dan pasal 266 KUHP, pasal 35 UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE serta pasal 3,4,5 UU RI No 8 tahun 2010 tentang TPPU.
9. Merasa Difitnah, Nikita Mirzani Laporkan Sejumlah Pihak ke Polisi
JAKARTA, KOMPAS.com - Artis Nikita Mirzani melaporkan sejumlah pihak ke polisi atas tuduhan telah mencemarkan nama baiknya. Laporan Nikita tetsebut dibuat di Polda Metro Jaya pada Senin (9/10/2017). Pengacara Nikita, Muannas Al Aidid, mengatakan kliennya melaporkan pemilik akun twitter @PKI_terkutuk65 dan pemilik akun Facebook Aria Dwiyatmo. Menurut Muannas, kedua akun media sosial tersebut menyebarkan berita bohong. "Penyebar pertama kali akun twitter @PKI_terkutuk65, kemudian disebarkan secara luas oleh akun Facebook bernama Aria Dwiyatmo," ujar Muannas, di Mapolda Metro Jaya. (baca: Dituding Menghina Panglima TNI, Nikita Mirzani Meminta Maaf) Muannas menjelaskan, kedua akun tersebut menyebarkan capture uggahan palsu Nikita soal penghinaan terhadap Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tanpa mengonfirmasi kebenarannya pada Nikita. "Nikita sudah melalukan bantahan dalam akun Instagram, termasuk klarifikasi kepada media bahwa dia tidak pernah melakukan tweet itu, meskipun akunnya adalah asli," ucap Muannas. Selain melaporkan pemilik dua akun media sosial tersebut, lanjut Muannas, ada pihak lain yang dilaporkan karena merugikan Nikita. Mereka adalah ketua umum Gerakan Pemuda Anti Komunis (Gepak) Rahmat Himran, Aliansi Advokat Islam NKRI dan Ketua Asosiasi Pengusaha Muda Indonesia Sam Aliano. "Ada kata-kata dalam wawancaranya itu keterangan bohong bertentangan dengan Pasal 28 ayat 1 UU ITE, kemudian ada Aliansi Advokat Islam NKRI yang di Sumsel secara resmi melaporkan. Kita menduga itu adalah tweet palsu," ujar Muannas. Sementara itu, kata Muannas, Sam Aliano turut dilaporkan karena kliennya merasa merugi atas laporan Sam ke Komisi Penyiaran Indonesia. "Aliano ini kemudian mengajukan ke KPI, mengajukan cekal dengan membawa bukti palsu, sehingga berdampak Nikita dinonaktifkan dalam satu acara di stasiun TV swasta dan kemudian ada acara off air yang berdampak pada laporan itu," kata Muannas. Laporan itu diterima polisi dengan nomor laporan: LP/4878/X/2017/PMJ/Dit Reskrimsus. Dalam laporan itu polisi menyertakan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1), Pasal 29 Jo Pasal 45 ayat (3) Pasal 28 ayat (2), Pasal 45 ayat (2) UU RI No 15 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
10. Lakukan Orderan Fiktif, Tiga Sopir “Tuyul” Taksi Online
Dilamongan Ditangkap Polisi
LAMONGAN, KOMPAS.com – Tiga orang yang tercatat sebagai mitra GrabCar di Lamongan, Jawa Timur, menyalahgunakan sistem aplikasi taksi online Grab saat menjalankan aktivitasnya. Para pelaku yang berinisial LHS (31), warga Petemon III, Kecamatan Sawahan, Surabaya; FT (30), warga Petemon Barat, Kecamatan Sawahan, Surabaya; serta APU (19), warga Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, itu harus berurusan dengan kepolisian lantaran order palsu. “Para pelaku menyiapkan lebih dari satu akun yang digunakan sebagai akun sopir Grab. Mereka kemudian memanipulasi data transaksi demi mengejar insentif dari sistem Grab,” ujar Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP Yadwivana Jumbo Qantasson, Kamis (29/3/2018). Yadwivana menjelaskan, para sopir bakal mendapatkan insentif Rp 100.000 dari pihak Grab untuk setiap 10 perjalanan yang dilakukan. Namun, perjalanan itu tidak pernah dilakukan oleh para pelaku karena mereka hanya mengakali sistem yang ada. “Untuk satu akun, para pelaku menginformasikan kepada sistem telah menyelesaikan 10 perjalanan dengan jarak tempuh dekat, berkisar satu hingga dua kilometer saja demi mendapatkan insentif itu. Tapi, sebenarnya tidak pernah dilakukan, hanya order fiktif,” ujar Yadwivana. Baca juga: Diduga gara-gara Batalkan Order, Calon Penumpang Dikeroyok Sopir Taksi Online Pihak Grab yang merasa curiga atas perilaku ketiga sopir tersebut dan merasa dirugikan akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Lamongan. Tindakan para sopir itu lantas ditelusuri dengan penyisiran di lapangan. “Diasumsikan satu mobil memiliki empat sampai lima akun, maka setiap kali insentif diberikan dari 10 kali perjalanan itu berkisar Rp 400.000 hingga Rp 500.000 setiap hari. Tapi ini kan enggak hanya satu mobil, tapi ada beberapa mobil, sehingga pihak Grab merasa dirugikan senilai Rp 18 juta lebih,” ucap dia. Atas perilaku yang dilakukan, ketiga pelaku tersebut diancam Pasal 51 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman 12 tahun penjara. “Kami juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya satu unit mobil Daihatsu Xenia, 17 handphone berbagai merek, 11 kartu perdana, empat unit modem, dan satu kartu ATM”, pungkasnya.
11. Penipu "Online" Bermodal Foto Wanita Seksi Raup Rp 25
Juta Per Pekan
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap pelaku penipuan online dengan modus menawarkan wanita melalui media sosial Instagram. Mereka memasang foto-foto wanita seksi untuk menarik korbannya. "Dari foto tersebut kalau korban berminat mereka akan mengungkapkan sejumlah uang tarifnya," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Edi Suranta Sitepu pada Kamis (8/2/2018). Pelaku menggunakan akun Instagram dengan nama tempat hiburan dalam melancarkan aksinya. Melalui Instagram itu, pelaku memasang informasi soal tarif berkencan dengan wanita dalam foto tersebut yang angkanya beragam. "Di Instagram pasang tarif Rp 3 juta, Rp 4 juta, macam-macam lah," ujar Edi. Baca juga : Penipuan Online, Seorang Guru Honorer Ditangkap Polisi Sementara itu, wanita-wanita seksi dalam foto di Instagram itu merupakan hasil pencarian di internet. Polisi menangkap pelaku penipuan ini pada 24 Januari 2018 sekitar pukul 10.00 WIB di sebuah tempat hiburan malam kawasan Jalan Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat. Polisi menangkap tiga orang pelaku yang beroperasi selama enam bulan terakhir, yaitu AK, MBS, dan NF. Adapun AK berperan sebagai penerima uang hasil transaksi, sedangkan MBS dan NF merupakan tahanan narkoba yang beroperasi dengan ponsel dari Lapas Kelas II A Bekasi. "Satu minggu bisa menghasilkan Rp 25.000.000 dibagi tiga," kata Edi di Polres Metro Jakarta Barat. Baca juga : Warga Taiwan yang Terlibat Penipuan Online Diperiksa di Imigrasi Dari penipuan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa lima buah ponsel, sebuah buku tabungan, sebuah kartu ATM, dan sebuah KTP. Saat ini, AK ditahan di Polres Metro Jakarta Barat, sedangkan MBS dan NF dkembalikan ke Lapas Depok. Sementara itu, korban berinisial GCS masih dalam proses penyelidikan. Ketiga tersangka dijerat Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 dan atau Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 1 UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.